Kitchen Set Palembang – Proses pembuatan panel RISHA

Pada bagian awal, sudah dipaparkan bahwa RISHA terbuat dari panel beton bertulang, berikut dengan komposisi pembentuk material tersebut. Di bagian ini, Pins akan mendapatkan penjelasan lebih detail mengenai bagaimana proses pembuatan panel yang dimaksud.

Pembuatan panel beton bisa dilakukan di pabrik maupun di lokasi pembangunan rumah. Hanya saja, untuk membuat material ini kita perlu memerlukan rangka cetakan panel beton bertulang dengan standar ukuran RISHA.

Dalam membuat panel kita harus mengikuti ketentuan-ketentuan khusus agar material yang dihasilkan punya kualitas baik. Pastikan adonan material tidak melebihi 5 persen untuk kadar lumpurnya. Air yang digunakan harus bersih, begitu juga peralatan yang digunakan. Dan yang tidak kalah penting untuk tahap ini adalah proses pengadukan adonannya harus merata.

Apabila sudah mendapatkan adonan yang baik, kita perlu meletakkan terlebih dahulu baja tulangan di cetakan panel. Setelah itu, baru kita mengisi cetakan dengan adonan yang sudah dibuat. Jika sudah terisi sesuai ukuran, kita perlu meratakan dengan menggunakan vibrator. Sebelum mengering, lakukan proses perataan akhir menggunakan cetok semen agar permukaan panel lebih rapi.

Ketika sudah mengering, saatnya melepas panel dari rangka cetakan. Panel yang baru jadi perlu direndam dalam air terlebih dahulu agar tidak mengalami retakan.

Proses yang telah disebutkan di atas perlu dilakukan sampai jumlah material yang diperlukan terpenuhi. Langkah yang perlu dilakukan selanjutnya adalah instalasi bangunan. Sebagai catatan, hindari untuk menumpuk panel melebihi lima susun.

Kitchen Set Palembang – Dasar hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Untuk dasar hukum, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kali pertama ada pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35 Tahun 2016. Namun, peraturan tersebut disempurnakan oleh dasar hukum berikutnya yakni Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2017Permen ATR/BPN No.6 Tahun 2018, dan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018.

Menurut dasar-dasar hukum yang tersebut, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dibuat untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum pada masyarakat yang memiliki hak atas sebuah lahan. Dalam melaksanakan program ini, BPN sebagai penyelenggara dan pelaksana menerapkan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel.

Tujuan dari adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap juga untuk mengurangi tensi sengketa lahan yang ada di masyarakat. Dengan adanya sertifikat atau akta yang dihasilkan dari program ini diharapkan bisa menjadi bukti yang kuat atas kepemilikan atau penguasaan sebuah bidang tanah.

 

Kitchen Set Palembang – Pengembangan proyek RISHA oleh pemerintah

Pengembangan RISHA oleh PUPR dan Balitbang setidaknya dimulai pada tahun 2004. Saat terjadi gempa besar di Aceh pada 2006 silam, konsep hunian ini menjadi respon dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana. Total unit yang dibangun di daerah Aceh dan Nias pada proyek tersebut terhitung sejumlah 11.000 hunian.

Melansir informasi dari BeritaSatu.com (12/12) pada tahun 2013, RISHA sudah mulai dimasyarakatkan dan dibangun di beberapa daerah. Sejumlah daerah yang dimaksud berada di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.

Saat ini, RISHA sudah bisa memfasilitasi kebutuhan hunian 2 lantai. Hanya saja, material yang dipakai untuk permukaan lantai di tingkat dua harus menggunakan papan kayu, balok untuk loteng, atau multiblok.

Menurut data yang diinformasikan melalui website resmi PUPR, ciptakarya.pu.go.id, rumah ini sekarang sudah dibangun di banyak provinsi. Tercatat Aceh, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, NTT dan NTB menjadi daerah yang dimaksud.

Kitchen Set Palembang – Syarat-syarat pengajuan PTSL

Pemerintah memberlakukan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program ini. Adapun persyaratan yang dimaksud akan dipaparkan dalam poin-poin berikut ini.

  • Melengkapi dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat tanah yang bisa berupa letter CAkta Jual BeliAkta Hibah, Berita Acara Kesaksian atau sejenisnya.
  • Tanah memiliki tanda batas tanah yang terpasang. Tanda batas dipasang dengan persetujuan pemilik lahan di sekeliling kawasan tanah yang akan disertifikasi.
  • Melengkapi dokumen bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Perolehan Penghasilan (PPh).
  • Membuat dan melampirkan surat permohonan atau surat pernyataan keikutsertaan program PTSL.

Kitchen Set Palembang – Proses pelaksanaan PTSL

Setelah melengkapi persyaratan pendaftaran PTSL, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengecekan berkas. Apabila berkas sudah lolos persyaratan, maka program PTSL akan segera dilaksanakan. Adapun tahapan pelaksanaan PTSL antara lain adalah sebagai berikut.

Penyuluhan

Pada fase ini, petugas BPN di wilayah desa atau kecamatan akan melakukan penyuluhan kepada para peserta PTSL. Peserta dengan berkas yang lolos kualifikasi BPN diwajibkan untuk datang dalam acara penyuluhan ini.

Pendataan

Dalam tahap pendataan, petugas dari BPN akan mulai menanyakan riwayat kepemilikan tanah yang didaftarkan. Beberapa pertanyaan yang akan dilemparkan antara lain adalah siapa pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan tanah (apakah jual beli, warisan, atau hibah), dan riwayat pajak (PPh dan BPHTB).

Pengukuran

Ketika petugas sudah melangsungkan proses pendataan, beberapa waktu kemudian akan dilakukan pengukuran pada lahan yang didaftarkan. Selain mengukur tanah, petugas akan melakukan pengecekan pada batas-batas lahan yang didaftarkan.

Di tahap ini, pemohon diharapkan untuk hadir dan menunjukkan letak tanah, bentuk bidang lahan, luas lahan, serta batas-batasnya. Pengukuran tanah juga melibatkan persetujuan dari pemilik lahan yang berbatasan dengan tanah yang mengikuti PTSL.

Sidang panitia A

Data yang diperoleh dari fase awal dan pengukuran akan kembali dicek oleh petugas. Pada tahapan ini, biasanya akan ada tiga anggota BPN yang bekerja dan dibantu oleh satu staf dari kantor desa atau kelurahan. Mereka akan melakukan pencatatan sanggahan, meminta keterangan tambahan, dan menyimpulkan kelayakan apakah tanah tersebut bisa diberikan sertifikat.

Pengumuman dan pengesahan

Setelah dilakukannya sidang, maka tahap selanjutnya adalah pengumuman dan pengesahan. Selama 14 hari, pengumuman persetujuan PTSL akan ditempel di kantor desa, kelurahan dan kantor BPN setempat.

Penerbitan sertifikat

Yang terakhir, ada penerbitan sertifikat. Nantinya pemohon akan menerima sertifikat tanah yang akan diserahkan secara langsung oleh petugas dari BPN.

Jasa Desain Rumah Palembang – Apa itu PTSL?

Sejak tahun 2018, Pemerintah Indonesia memberlakukan sebuah program khusus yang untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat. Karena banyaknya tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat, di lapangan tidak jarang terjadi sengketa-sengketa lahan. Program yang direncanakan oleh pemerintah ini kemudian diberi nama PTSL.

PTSL adalah kependekan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program pembuatan sertifikat tanah ini adalah program yang tidak dipungut biaya atau gratis.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap proses pembuatan sertifikat untuk tanah-tanah yang belum berakta akan lebih cepat selesai jika dibandingkan dengan pembuatan melalui jalur normal. Rencananya, program ini akan berlangsung hingga tahun 2025 mendatang.

Program ini hanya dikhususkan untuk pendaftaran tanah yang belum pernah memiliki sertifikat sama sekali. Wilayah berlakunya program ini ada dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Adapun sertifikat atau akta yang dikeluarkan melalui program ini dijamin kepastian dan perlindungan hukumnya oleh pemerintah. Program ini berlaku semenjak presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

 

Jasa Desain Rumah Palembang – Biaya Prona

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, meskipun gratis tetapi ada sejumlah biaya yang harus disiapkan oleh peserta yang ingin mengikuti program ini.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat, dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria.

Aturan tersebut menegaskan bahwa lokasi Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara dan penerima hak Prona hanya perlu membayar kewajiban biaya administrasi.

Biayanya pun cukup terjangkau dengan nominal sebagai berikut:

  • Biaya pemberian hak atas tanah negara untuk daerah pedesaan dengan luas tanah 2 Ha sebesar Rp3.000, untuk daerah perkotaan dengan tanah yang luasnya kurang dari 2000 m2 sebesar Rp5.000, untuk daerah perkotaan dengan luas tanah sampai dengan 2000 m2 sebesar Rp10.000.
  • Biaya pemberian hak atas tanah adat untuk daerah pedesaan dengan luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp1.000, untuk daerah perkotaan dengan luas tanah sampai 2000 m2 sebesar Rp1.000.
  • Biaya sumbangan penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi
  • Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp1.250 untuk tiap bidang dalam proyek yang terdiri dari 10 bidang. Jika lokasi tanah yang terdiri dari 5-9 bidang dikenai biaya sebesar Rp2.500.
  • Biaya pendaftaran hak – Konversi hak adat di daerah perkotaan sebesar Rp10.000, sedangkan untuk pedesaan sebesar Rp1.000
  • Penegasan hak di daerah perkotaan sebesar Rp10.000, sedangkan untuk pedesaan sebesar Rp1.000
  • Untuk tanah negara di daerah pedesaan sebesar Rp10.000, sedangkan untuk daerah pedesaan sebesar Rp1.000.
  • Biaya formulir sertifikat sebesar Rp2.000

Jasa Desain Rumah Palembang – Syarat Mengurus Prona untuk Tanah Negara

Jika Anda ingin mendapatkan bukti kepemilikan sertifikat atas tanah negara, maka harus menyiapkan sejumlah dokumen antara lain:

Jasa Desain Rumah Palembang – Syarat Mengurus Prona untuk Tanah Adat

Jika tanah adat, berikut ini sejumlah dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • Kartu Keluarga
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
  • Surat riwayat tanah
  • Letter C atau girik
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • Akta jual beli.
  • Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak Penghasilan (PPH)

Jasa Desain Rumah Palembang – Syarat Penerima Proyek Operasi Nasional Agraria

Syarat utama siapa saja yang berhak mengikuti Prona adalah masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang memiliki penghasilan tidak tetap. Terkait siapa saja yang berhak mengikutinya, berikut ini beberapa prioritasnya.

Prioritas Berdasarkan Profesi 

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini beberapa prioritas penerima Proyek Operasi Nasional Agraria dan PSTL:

  1. Masyarakat golongan ekonomi lemah yang berpenghasilan tidak tetap, misalnya nelayan, buruh, sektor UKM, dan pekerja tingkat kurang mampu lainnya.
  2. Karyawan swasta maupun BUMN atau BUMD yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing kabupaten/kota. Penghasilan ini harus dibuktikan surat keterangan penghasilan dari perusahaan.
  3. Veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi.
  4. Istri/suami veteran, istri/suami Pegawai Negeri Sipil, istri/suami prajurit Tentara Nasional Indonesia, istri/suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat yang sama dengan syarat nomor 3.
  5. Pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Polri.
  6. Janda/duda pensiunan PNS, TNI, polisi/

Prioritas Berdasarkan Kondisi Wilayah

Penerima proyek ini juga ditentukan berdasarkan lokasi atau daerah tanah yang menjadi prioritas pelayanannya. Berikut ini beberapa wilayah yang mendapat prioritas program ini:

  • Kawasan tertinggal dan miskin
  • Kawasan rawan bencana alam
  • Sejumlah kawasan yang menjadi area relokasi akibat bencana alam
  • Wilayah yang padat penduduk
  • Pinggiran kota
  • Berada di sekitar area transmigrasi
  • Berada di penyangga area taman nasional
  • Kawasan dengan kondisi pertanian yang subur
  • Kawasan yang menjadi pengembangan ekonomi rakyat

Prioritas Berdasarkan Jenis dan Luas Tanah

Berdasarkan jenis tanah dan luas tanahnya, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan mengikuti Prona, antara lain:

  • Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi); danTanah pertanian dengan luas sampai 2 ha (dua hektare).
  • Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan Tanah pertanian dengan luas sampai 5 ha (lima hektar).