Jika Anda ingin mendapatkan bukti kepemilikan sertifikat atas tanah negara, maka harus menyiapkan sejumlah dokumen antara lain:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah terlegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Kartu kavlin
- Akta jual beli notaris
- Advis planing
- Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Akta jual beli
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Penghasilan (PPH)