Jika tanah adat, berikut ini sejumlah dokumen yang harus disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
- Kartu Keluarga
- Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
- Surat riwayat tanah
- Letter C atau girik
- Surat pernyataan tidak sengketa
- Akta jual beli.
- Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
- Pajak Penghasilan (PPH)