Proyek Tanpa Kontraktor Bukannya Melindungi Hubungan Malah Merusak Hubungan

Di dunia ini banyak banget orang yang kejebak sama rasa ga enakan sama teman atau sama saudara sendiri. Ujung-ujungnya kita gak buat kontrak. Lalu nanti kalau ada masalah kita jadi pusing sendiri. Cara penyelesaiannya gimana?

Padahal sebenarnya kontrak itu tujuannya adalah melindungi hubungan bukan justru merusak. Ada kesepakatan tertulis yang disepakati sejak awal untuk menyelesaikan perkara. Prinsip kontrak ada banyak, tapi kesalahan prinsip yang paling sering kami temukan ada 3 yaitu:

  • Cara bersepakat salah : Pertama dari cara bersepakat, banyak orang yang doyan pasrah. Di todongin draft langsung main tekan aja. Kadang gak dibaca pula. Harusnya tuh setiap ada draft, mintalah waktu untuk pelajarin dulu dna kasih feedback di tiap detailnya. Kalau perlu misal dikasih draft hari ini, tanda tangannya pun lain hari juga gapapa. Perjanjian syaratnya harus datang dari semua pihak yang sepakat.
  • Cara kerja : Banyak kontrak yang isinya cuma harga dan termin bayar. Padahal kalau kita mau bisa aja kita minta kejelasan tentang kontrak desain lebih baik bagi konsumen kalau pakai system approval draft, jadi orang yang desain harus bikin draft tiap minggu yang isinya udah mencakup denah, 3D, dsb. Lengkap, bukan satu satu. Nanti setiap, meeting pemilik akan memberikan feedback ke draft tadi untuk direvisi. Draft ini gak akan di detailin sebelum approval total. Ini jauh lebih baik daripada pake approval per produk. Misal minggu ini kita bahas denah sampe fix. Setelah fix. Lanjut ke eksterior. kemudian yang kedua tentang bangun, tips dari saya adalah perjelas mengenai lingkup kerja. Misalnya:
  1. Mapping/pengukuran ulang lahan
  2. Test kekuatan tanah (sondir)
  3. Assessment struktur eksisting
  4. Pembuatan sumur, gwt, dan jetpump
  5. Pagar, tong sampah, saluran got
  6. Pembersihan puing
  7. Instalasi PLN & panel listrik
  8. Test & commicioning jaringan
  9. Pengurusan ijin
  10. Asuransi proyek, dll

Sepuluh item ini sering banget miss antara kontrakor dan pemilik. Harusnya perjelas mana yang include mana yang enggak.

  • Terakhir cara penyelesaian, banyak banget orang bikin kontrak, tapi gak ada cara penyelesaian masalahnya.

Sekarang gini, siapa juga sih yang mau main pengadilan? Kenapa gak coba bikin system konsekuensi sendiri? Misal penalty, denda, penundaan bayar, perubahan cicilan, dsb. Asal semua sepakat, hal ini tentu bukan masalah. Jadi pengadilan Cuma jalan paling terakhir kalau segalanya udah ga mempan untuk dilakukan.

Pada akhirnya kontrak ini bukan ancaman, melainkan perjanjian. Kalau gak mau ngasih denda ke saudara, seenggaknya kasih metode penyelesaian lain. Bisa dengan minta ada diskon di next project, bahkan dihukum traktiran hanamasa sekeluarga juga boleh. Jangan sampai udah terlanjur kejadian, terus semua orang malah jadi gak enakan. Ancur proyek ancur bangunan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *