Pemerintah memberlakukan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program ini. Adapun persyaratan yang dimaksud akan dipaparkan dalam poin-poin berikut ini.
- Melengkapi dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Berita Acara Kesaksian atau sejenisnya.
- Tanah memiliki tanda batas tanah yang terpasang. Tanda batas dipasang dengan persetujuan pemilik lahan di sekeliling kawasan tanah yang akan disertifikasi.
- Melengkapi dokumen bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Perolehan Penghasilan (PPh).
- Membuat dan melampirkan surat permohonan atau surat pernyataan keikutsertaan program PTSL.