Dilansir dari artikel milik BeritaSatu yang terbit pada tahun 2013, RIKa atau Rumah Instan Kayu merupakan proyek yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekitar tahun 2012. Pada saat itu, pemerintah ingin memberikan alternatif rumah yang murah kepada masyarakat, yang mudah dibangun, namun punya ketahanan yang cukup andal.
Satu tahun setelahnya, hunian ini sudah dimasyarakatkan dan diinstalasi di beberapa daerah Indonesia. Persebaran rumah ini ada di daerah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi.
Perkembangan RIKa tidak berhenti sampai di situ. Menurut pemberitaan Kompas.com pada tahun 2018 silam, PUPR di tahun itu mengembangkan lagi proyek RIKa untuk menjadi hunian yang tahan gempa. Proyek ini menjadi respon atas kejadian gempa di Lombok yang terjadi pada tahun yang sama.
Menurut Kepala Puslitbang Perumahan dan Pemukiman, Arief Sabaruddin, RIKa jenis baru yang diluncurkan pada 2018 bisa tahan guncangan gempa hingga 8 skala richter. Ada beberapa ukuranĀ tipeĀ juga yang diperkenalkan, dari tipe 27, tipe 36, tipe 52, sampai tipe 72. Arief menjelaskan bahwa ukuran rumah sebenarnya bisa disesuaikan dengan kebutuhan, jadi memungkinkan untuk membuat hunian instan yang ada di luar tipe yang telah disebutkan. Selain itu, ia menginformasikan juga jika PUPR telah merancang RIKa berlantai 2.
Persebaran rumah yang dikembangkan khusus untuk tahan gempa sendiri sudah dilakukan di beberapa titik. Yogyakarta, Lombok, Sumatera Barat dan Jawa Timur adalah sebagian dari lokasi yang dimaksud.