Untuk dasar hukum, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kali pertama ada pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35 Tahun 2016. Namun, peraturan tersebut disempurnakan oleh dasar hukum berikutnya yakni Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2017, Permen ATR/BPN No.6 Tahun 2018, dan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018.
Menurut dasar-dasar hukum yang tersebut, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dibuat untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum pada masyarakat yang memiliki hak atas sebuah lahan. Dalam melaksanakan program ini, BPN sebagai penyelenggara dan pelaksana menerapkan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel.
Tujuan dari adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap juga untuk mengurangi tensi sengketa lahan yang ada di masyarakat. Dengan adanya sertifikat atau akta yang dihasilkan dari program ini diharapkan bisa menjadi bukti yang kuat atas kepemilikan atau penguasaan sebuah bidang tanah.