Sebagai langkah awal untuk mengikuti program ini, ada beberapa ketentuan yang harus Pins pahami, antara lain:
- Satu peserta Prona hanya boleh mendaftarkan kepemilikan paling banyak dua bidang tanah. Pemilik juga harus mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.
- Tanah harus bebas dari persengketaan dan belum pernah tersertifikasi sebelumnya.
- Umumnya, Prona dikoordinir oleh program ini dikoordinir oleh satu orang untuk mengurus mulai dari mulai tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga ke kantor BPN terkait. Sebelumnya, perangkat desa akan terlebih dahulu mengumpulkan masyarakat yang termasuk dalam objek prioritas Prona.
- Peserta harus menyiapkan alat bukti perolehan/penguasaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peserta harus menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang akan didaftarkan (dapat dengan kuasa).
- Peserta harus menyerahkan Bukti Setor BPHTB dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) jika diminta.
- Peserta harus memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.