Kitchen Set Palembang – Dasar hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Untuk dasar hukum, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kali pertama ada pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 35 Tahun 2016. Namun, peraturan tersebut disempurnakan oleh dasar hukum berikutnya yakni Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2017Permen ATR/BPN No.6 Tahun 2018, dan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018.

Menurut dasar-dasar hukum yang tersebut, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dibuat untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum pada masyarakat yang memiliki hak atas sebuah lahan. Dalam melaksanakan program ini, BPN sebagai penyelenggara dan pelaksana menerapkan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, serta akuntabel.

Tujuan dari adanya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap juga untuk mengurangi tensi sengketa lahan yang ada di masyarakat. Dengan adanya sertifikat atau akta yang dihasilkan dari program ini diharapkan bisa menjadi bukti yang kuat atas kepemilikan atau penguasaan sebuah bidang tanah.

 

Kitchen Set Palembang – Proses pelaksanaan PTSL

Setelah melengkapi persyaratan pendaftaran PTSL, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengecekan berkas. Apabila berkas sudah lolos persyaratan, maka program PTSL akan segera dilaksanakan. Adapun tahapan pelaksanaan PTSL antara lain adalah sebagai berikut.

Penyuluhan

Pada fase ini, petugas BPN di wilayah desa atau kecamatan akan melakukan penyuluhan kepada para peserta PTSL. Peserta dengan berkas yang lolos kualifikasi BPN diwajibkan untuk datang dalam acara penyuluhan ini.

Pendataan

Dalam tahap pendataan, petugas dari BPN akan mulai menanyakan riwayat kepemilikan tanah yang didaftarkan. Beberapa pertanyaan yang akan dilemparkan antara lain adalah siapa pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan tanah (apakah jual beli, warisan, atau hibah), dan riwayat pajak (PPh dan BPHTB).

Pengukuran

Ketika petugas sudah melangsungkan proses pendataan, beberapa waktu kemudian akan dilakukan pengukuran pada lahan yang didaftarkan. Selain mengukur tanah, petugas akan melakukan pengecekan pada batas-batas lahan yang didaftarkan.

Di tahap ini, pemohon diharapkan untuk hadir dan menunjukkan letak tanah, bentuk bidang lahan, luas lahan, serta batas-batasnya. Pengukuran tanah juga melibatkan persetujuan dari pemilik lahan yang berbatasan dengan tanah yang mengikuti PTSL.

Sidang panitia A

Data yang diperoleh dari fase awal dan pengukuran akan kembali dicek oleh petugas. Pada tahapan ini, biasanya akan ada tiga anggota BPN yang bekerja dan dibantu oleh satu staf dari kantor desa atau kelurahan. Mereka akan melakukan pencatatan sanggahan, meminta keterangan tambahan, dan menyimpulkan kelayakan apakah tanah tersebut bisa diberikan sertifikat.

Pengumuman dan pengesahan

Setelah dilakukannya sidang, maka tahap selanjutnya adalah pengumuman dan pengesahan. Selama 14 hari, pengumuman persetujuan PTSL akan ditempel di kantor desa, kelurahan dan kantor BPN setempat.

Penerbitan sertifikat

Yang terakhir, ada penerbitan sertifikat. Nantinya pemohon akan menerima sertifikat tanah yang akan diserahkan secara langsung oleh petugas dari BPN.

Kitchen Set Palembang – Syarat-syarat pengajuan PTSL

Pemerintah memberlakukan beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengikuti program ini. Adapun persyaratan yang dimaksud akan dipaparkan dalam poin-poin berikut ini.

  • Melengkapi dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat tanah yang bisa berupa letter CAkta Jual BeliAkta Hibah, Berita Acara Kesaksian atau sejenisnya.
  • Tanah memiliki tanda batas tanah yang terpasang. Tanda batas dipasang dengan persetujuan pemilik lahan di sekeliling kawasan tanah yang akan disertifikasi.
  • Melengkapi dokumen bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Perolehan Penghasilan (PPh).
  • Membuat dan melampirkan surat permohonan atau surat pernyataan keikutsertaan program PTSL.

Jasa Desain Rumah Palembang – Apa itu PTSL?

Sejak tahun 2018, Pemerintah Indonesia memberlakukan sebuah program khusus yang untuk tanah-tanah yang belum bersertifikat. Karena banyaknya tanah-tanah yang belum memiliki sertifikat, di lapangan tidak jarang terjadi sengketa-sengketa lahan. Program yang direncanakan oleh pemerintah ini kemudian diberi nama PTSL.

PTSL adalah kependekan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program pembuatan sertifikat tanah ini adalah program yang tidak dipungut biaya atau gratis.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap proses pembuatan sertifikat untuk tanah-tanah yang belum berakta akan lebih cepat selesai jika dibandingkan dengan pembuatan melalui jalur normal. Rencananya, program ini akan berlangsung hingga tahun 2025 mendatang.

Program ini hanya dikhususkan untuk pendaftaran tanah yang belum pernah memiliki sertifikat sama sekali. Wilayah berlakunya program ini ada dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.

Adapun sertifikat atau akta yang dikeluarkan melalui program ini dijamin kepastian dan perlindungan hukumnya oleh pemerintah. Program ini berlaku semenjak presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

 

Jasa Desain Rumah Palembang – Biaya Prona

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, meskipun gratis tetapi ada sejumlah biaya yang harus disiapkan oleh peserta yang ingin mengikuti program ini.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 1995 Tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat, dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria.

Aturan tersebut menegaskan bahwa lokasi Prona dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada negara dan penerima hak Prona hanya perlu membayar kewajiban biaya administrasi.

Biayanya pun cukup terjangkau dengan nominal sebagai berikut:

  • Biaya pemberian hak atas tanah negara untuk daerah pedesaan dengan luas tanah 2 Ha sebesar Rp3.000, untuk daerah perkotaan dengan tanah yang luasnya kurang dari 2000 m2 sebesar Rp5.000, untuk daerah perkotaan dengan luas tanah sampai dengan 2000 m2 sebesar Rp10.000.
  • Biaya pemberian hak atas tanah adat untuk daerah pedesaan dengan luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp1.000, untuk daerah perkotaan dengan luas tanah sampai 2000 m2 sebesar Rp1.000.
  • Biaya sumbangan penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi
  • Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp1.250 untuk tiap bidang dalam proyek yang terdiri dari 10 bidang. Jika lokasi tanah yang terdiri dari 5-9 bidang dikenai biaya sebesar Rp2.500.
  • Biaya pendaftaran hak – Konversi hak adat di daerah perkotaan sebesar Rp10.000, sedangkan untuk pedesaan sebesar Rp1.000
  • Penegasan hak di daerah perkotaan sebesar Rp10.000, sedangkan untuk pedesaan sebesar Rp1.000
  • Untuk tanah negara di daerah pedesaan sebesar Rp10.000, sedangkan untuk daerah pedesaan sebesar Rp1.000.
  • Biaya formulir sertifikat sebesar Rp2.000

Jasa Desain Rumah Palembang – Syarat Mengurus Prona untuk Tanah Adat

Jika tanah adat, berikut ini sejumlah dokumen yang harus disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • Kartu Keluarga
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan
  • Surat riwayat tanah
  • Letter C atau girik
  • Surat pernyataan tidak sengketa
  • Akta jual beli.
  • Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pajak Penghasilan (PPH)

Jasa Desain Rumah Palembang – Syarat Mengurus Prona untuk Tanah Negara

Jika Anda ingin mendapatkan bukti kepemilikan sertifikat atas tanah negara, maka harus menyiapkan sejumlah dokumen antara lain:

Jasa Desain Rumah Palembang – Ketentuan Prona

Sebagai langkah awal untuk mengikuti program ini, ada beberapa ketentuan yang harus Pins pahami, antara lain:

  • Satu peserta Prona hanya boleh mendaftarkan kepemilikan paling banyak dua bidang tanah. Pemilik juga harus mampu menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut.
  • Tanah harus bebas dari persengketaan dan belum pernah tersertifikasi sebelumnya.
  • Umumnya, Prona dikoordinir oleh program ini dikoordinir oleh satu orang untuk mengurus mulai dari mulai tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga ke kantor BPN terkait. Sebelumnya, perangkat desa akan terlebih dahulu mengumpulkan masyarakat yang termasuk dalam objek prioritas Prona.
  • Peserta harus menyiapkan alat bukti perolehan/penguasaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Peserta harus menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang akan didaftarkan (dapat dengan kuasa).
  • Peserta harus menyerahkan Bukti Setor BPHTB dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) jika diminta.
  • Peserta harus memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Desain Rumah Palembang – Syarat Penerima Proyek Operasi Nasional Agraria

Syarat utama siapa saja yang berhak mengikuti Prona adalah masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang memiliki penghasilan tidak tetap. Terkait siapa saja yang berhak mengikutinya, berikut ini beberapa prioritasnya.

Prioritas Berdasarkan Profesi 

Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini beberapa prioritas penerima Proyek Operasi Nasional Agraria dan PSTL:

  1. Masyarakat golongan ekonomi lemah yang berpenghasilan tidak tetap, misalnya nelayan, buruh, sektor UKM, dan pekerja tingkat kurang mampu lainnya.
  2. Karyawan swasta maupun BUMN atau BUMD yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing kabupaten/kota. Penghasilan ini harus dibuktikan surat keterangan penghasilan dari perusahaan.
  3. Veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi.
  4. Istri/suami veteran, istri/suami Pegawai Negeri Sipil, istri/suami prajurit Tentara Nasional Indonesia, istri/suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat yang sama dengan syarat nomor 3.
  5. Pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Polri.
  6. Janda/duda pensiunan PNS, TNI, polisi/

Prioritas Berdasarkan Kondisi Wilayah

Penerima proyek ini juga ditentukan berdasarkan lokasi atau daerah tanah yang menjadi prioritas pelayanannya. Berikut ini beberapa wilayah yang mendapat prioritas program ini:

  • Kawasan tertinggal dan miskin
  • Kawasan rawan bencana alam
  • Sejumlah kawasan yang menjadi area relokasi akibat bencana alam
  • Wilayah yang padat penduduk
  • Pinggiran kota
  • Berada di sekitar area transmigrasi
  • Berada di penyangga area taman nasional
  • Kawasan dengan kondisi pertanian yang subur
  • Kawasan yang menjadi pengembangan ekonomi rakyat

Prioritas Berdasarkan Jenis dan Luas Tanah

Berdasarkan jenis tanah dan luas tanahnya, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan mengikuti Prona, antara lain:

  • Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi); danTanah pertanian dengan luas sampai 2 ha (dua hektare).
  • Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan Tanah pertanian dengan luas sampai 5 ha (lima hektar).

Jasa Desain Rumah Palembang – Peraturan Tentang Prona

Sebagai bagian dari program yang diselenggarakan secara resmi oleh pemerintah, Prona adalah proyek yang mendapatkan perlindungan secara hukum. Peraturan mengenai Prona tercantum dalam beberapa aturan, antara lain:

  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 189 Tahun 1981 Keputusan Menteri Agraria (Kepala Badan Nasional) No. 4 Tahun 1995
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 12 Tahun 2017
  • Selain diselenggarakan oleh instansi pemerintahan, Prona juga diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.