Prona merupakan program pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah.
Prona adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria yang diselenggarakan secara nasional dan menjangkau seluruh warga di semua daerah di Indonesia.
Lalu, apa itu Prona? Prona adalah prosedur pemberian administrasi sertifikatifikasi yang dilakukan secara massal serta dilakukan dengan terpadu untuk mengurus sertifikat tanah hak milik pribadi perseorangan.
Prioritas utama dari Prona adalah Warga Negara Indonesia yang berekonomi menengah ke bawah.
Pasalnya, saat Pins terdaftar menjadi peserta Prona maka pemeriksaan tanah, pengukuran tanah, pembuatan SK, pengesahan data fisik, termasuk penerbitan sertifikat tanah, akan ditanggung oleh pemerintah melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Meski ditanggung pemerintah, Pins tetap harus menyediakan sejumlah biaya seperti untuk materai, Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta biaya pemasangan batas patok.