Syarat utama siapa saja yang berhak mengikuti Prona adalah masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang memiliki penghasilan tidak tetap. Terkait siapa saja yang berhak mengikutinya, berikut ini beberapa prioritasnya.
Prioritas Berdasarkan ProfesiĀ
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini beberapa prioritas penerima Proyek Operasi Nasional Agraria dan PSTL:
- Masyarakat golongan ekonomi lemah yang berpenghasilan tidak tetap, misalnya nelayan, buruh, sektor UKM, dan pekerja tingkat kurang mampu lainnya.
- Karyawan swasta maupun BUMN atau BUMD yang memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing kabupaten/kota. Penghasilan ini harus dibuktikan surat keterangan penghasilan dari perusahaan.
- Veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi.
- Istri/suami veteran, istri/suami Pegawai Negeri Sipil, istri/suami prajurit Tentara Nasional Indonesia, istri/suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan pangkat yang sama dengan syarat nomor 3.
- Pensiunan PNS, pensiunan TNI, dan pensiunan anggota Polri.
- Janda/duda pensiunan PNS, TNI, polisi/
Prioritas Berdasarkan Kondisi Wilayah
Penerima proyek ini juga ditentukan berdasarkan lokasi atau daerah tanah yang menjadi prioritas pelayanannya. Berikut ini beberapa wilayah yang mendapat prioritas program ini:
- Kawasan tertinggal dan miskin
- Kawasan rawan bencana alam
- Sejumlah kawasan yang menjadi area relokasi akibat bencana alam
- Wilayah yang padat penduduk
- Pinggiran kota
- Berada di sekitar area transmigrasi
- Berada di penyangga area taman nasional
- Kawasan dengan kondisi pertanian yang subur
- Kawasan yang menjadi pengembangan ekonomi rakyat
Prioritas Berdasarkan Jenis dan Luas Tanah
Berdasarkan jenis tanah dan luas tanahnya, ada beberapa kriteria yang diperbolehkan mengikuti Prona, antara lain:
- Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi); danTanah pertanian dengan luas sampai 2 ha (dua hektare).
- Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan Tanah pertanian dengan luas sampai 5 ha (lima hektar).